Apa itu e-Commerce?
Electronic – Commerce (e-Commerce),
berarti perdagangan secara elektronik.
Secara sederhana e-Commerce didefinisikan sebagai pemanfaatan teknologi
internet dalam perdagangan. Dengan demikian e-Commerce berkembang karena dipicu
oleh perkembangan pesat dalam bidang elektronika, khususnya di bidang informasi
dan komunikasi elektronik.
Tiga bidang fundamental yang
membentuk e-Commerce, yaitu : Electronic Markets (EM), Electronic Data
Interchange (EDI), dan Internet Commerce (IM).
EM, yaitu teknologi informasi dan
komunikasi dalam menyajikan berbagai barang dan jasa dalam suatu segmen pasar,
sehingga harganya dapat dibandingkan satu dengan lainnya oleh calon pembeli,
yang harus melakukan keputusan transaksi. Contoh sederhana dari suatu e-Markets
(EM) adalah sistem pemesanan karcis penerbangan (ticket booking).
EDI, yaitu penyedia sistem yang
distandardisasi untuk suatu transaksi jual-beli yang diberi kodifikasi,
sehingga data tersebut dapat dikomunikasikan, antara satu komputer dengan
komputer lainnya, tanpa membutuhkan pesanan tertulis, yang sering menyebabkan
keterlambatan dan kesalahan dalam pengurusan surat-menyurat. Contoh di mana EDI
banyak dimanfaatkan adalah dalam sektor pasar swalayan (supermarket) untuk
bertransaksi dengan para pemasok barang.
IC ,yaitu teknologi informasi dan
komunikasi yang dapat dimanfaatkan untuk periklanan dan penjualan suatu barang
atau jasa. IC ini misalnya dapat digunakan untuk membeli buku-buku yang
pengirimannya dilakukan lewat pos.
Perkembangan dan tantangan e-commerce
Perbincangan mengenai electronic
commerce, yang biasa disebut e-Commerce, tampaknya tidak ada hentinya di
Indonesia. Perkembangan bisnis via internet ini semakin diminati. Tuntutan
semakin besar untuk segera mengatur e-Commerce dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Berbagai permasalahan hukum ditemui dalam e-Commerce, termasuk mengenai
hubungan hukum antar para pelakunya. Hukum harus dapat menegaskan secara pasti
hubungan-hubungan hukum dari para pihak yang melakukan transaksi e-Commerce.
Namun sayangnya, dalam konteks hukum Indonesia, ketegasan hubungan hukum itu
belumlah diatur. Oleh karenanya penulis mencoba untuk menganalisis apakah
ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan
akomodatif dengan hakekat e-Commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur
tentang e-Commerce.
Beberapa permasalahan hukum yang
muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-Commerce, antara lain:
1. Otentikasi
subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet.
2. Saat
perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
3. Obyek
transaksi yang diperjualbelikan.
4. Mekanisme
peralihan hak.
5. Hubungan hukum
dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual,
pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider
(ISP), dan lain-lain.
6. Legalitas
dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti.
7. Mekanisme
penyelesaian sengketa.
8. Pilihan hukum
dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.
Electronic Commerce (e-Commerce)
sangat mendukung dalam peningkatan, pengembangan, suatu perusahaan. Dengan
adanya e-commerce akan dapat memberikan suatu kelayakan bagi pihak manajemen
dalam memproses berbagai sumberdaya yang digunakan. Diantara sumberdaya
tersebut, e-commerce merupakan pendukung manajemen dalam proses pemasaran untuk
mencapai tujuan. Hal tersebut dikarena e-commerce dapat merubah bentuk
pelayanan yang semula harus datang langsung ke suatu instansi yang dituju
ataupun melalui via telepon, tapi sekarang menjadi pelayanan yang on-line
disetiap waktu dimanapun berada sehingga dapat memudahkan dalam menangani
segala transaksi. Tampilan media e-commerce menjadikan pelanggan dapat leluasa
melihat segala aktivitas yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dalam memasarkan
produknya. Pemasaran terbentuk karena adanya aset yang unik sehingga menjadi
sebuah jaringan pemasaran yang terdiri dari perusahaan dan pemercaya (stake
horder) pendukung, karyawan, pemasok distribusi, pengecer, agen periklanan dan
sebagainya seiring dengan langkah perusahaan membangun hubungan timbale balik
yang saling menguntungkan. E-commerce dengan manajemen perusahaan sangat erat
kaitannya, karena disini e-commerce berperan sebagai sarana pendukung pemasaran
untuk menyampaikan informasi demi mencapai tujuan.
Penggunaan e-commerce di Indonesia
Penggunaan e-commerce di
Indonesia masih sangat terbatas. Berdasarkan survey awal masih relatif sedikit
perusahaan yang menggunakan e-commerce sebagai sarana untuk kepentingan bisnis.
Oleh karena itu dalam penelitian ini akan dikaji tentang motif serta manfaat
yang dirasakan oleh perusahaan yang telah menerapkan penggunaan e-commerce
dalam kepentingan bisnis. Melalui penelitian ini diharapkan dapat diperoleh
gambaran yang jelas tentang motif perusahaan dalam menggunakan e-commerce.
Temuan ini sangat penting terutama dalam upaya memberikan informasi yang lebih
jelas tentang dasar pertimbangan dalam menggunakan e-commerce dan
memanfaatkannya sebagai sarana keunggulan bersaing.
Dalam penelitian ini, peneliti
menggunakan beberapa perusahaan sebagai obyek penelitian, yang merupakan
perusahaan yang sudah menggunakan layanan e-commerce yang targetnya langsung
kepada konsumen dimana perusahaan yang peneliti teliti tersebar di kota kota
besar di Indonesia. Adapun sampel dari penelitian ini adalah sebanyak 27
perusahaan yang bergerak dibidang Jasa dan Dagang dengan kisaran tingkat omzet
perusahaan perbulan adalah sebesar 10 juta sampai dengan 100 juta.
Berdasarkan analisis dan
pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan
hal-hal sebagai berikut : Berdasarkan analisis deskriptif faktor motif dapat
disimpulkan bahwa faktor yang melandasi perusahaan terdorong menggunakan
e-commerce terdiri dari enam faktor yaitu yang menjadi harapan tertinggi bagi
para perusahaan ketika ingin menerapkan e-commerce : Mengakses Pasar global
sebesar 56%, Mempromosikan produk sebesar 63%, Membangun Merk sebesar 56%,
Mendekatkan dengan pelanggan sebesar 74%, Membantu komunikasi lebih cepat
dengan pelanggan sebesar 63% dan Memuaskan pelanggan sebesar 56%. Dan
berdasarkan analisis yang kedua yaitu analisis deskritpif faktor manfaat yang
diperoleh perusahaan dengan adanya penerapan e-commerce terdiri dari dua faktor
yaitu yang menjadi manfaat terbesar perusahaan setelah menerapkan e-commerce
yaitu Kepuasan konsumen sebesar 74% dan Keunggulan bersaing sebesar 81%.
Untuk memanfaatkan kemajuan
teknologi guna menunjang keunggulan dari suatu perusahaan harus dilakukan
dengan kebijakan yang terfokus pada metode pemasaran pada perusahaan, salah
satunya yaitu dengan melalui e-Commerce. Sehubungan dengan itu, pelaku bisnis
dalam perusahaan cenderung ingin mendapatkan pemasaran yang efektif dan efisien
sebagai sarana informasi dalam transaksi.
E-commerce merupakan terobosan
baru dalam dunia informasi, karena dapat memberikan suatu informasi dalam
bentuk lebih menarik, menyenangkan dan on line setiap saat tanpa batas waktu,
asalkan semua perangkat teknologi memenuhi. Berkaitan dengan itu, perusahaan
yang sudah mapan menjadikan objek dalam penerapan pamasaran melalui e-Commerce.
Kesimpulan
Manfaat dari e-Commerce bagi
konsumen diantaranya dapat melayani transaksi 24 jam hamper disetiap lokasi,
memberikan banyak pilihan pada pelanggan, menyediakan produk yang tidak mahal
dengan cara mengunjungi banyak tempat dan melakukan pembandinagn secara tepat,
pengiriman menjadi cepat, partisipasi dalam pelayanan maya (virtual action),
dapat berinteraksi denagn pelanggan lain dan memudahkan persaingan.
Manfaat e-Commerce bagi masyarakat diantaranya dapat
memungkinkan untuk bekerja dirumah, terbatasnya jumlah barang yang dijual,
dapat menikmati produk atau jasa yang susah dipasarkan, memfasilitasi layanan
public seperti perawatan, kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Dengan adanya
berbagai keuntungan e-Commerce, maka terdapat pula keterbatasan dalam kategori
teknis dan nonteknis. Keterbatasan Teknis, meliputi:
1. Adanya
kekurangan sistem keamanan, kehandalan, standard dan beberapa protokol
komunikasi.
2. Adanya
bandwidthtelekomunikasi yang tidak mencukupi.
3. Adanya
pengembangan perangkat lunak masih dalam tahap perkembangan dan berubah dengan
cepat.
4. Sulit
menyatukan perangkat lunak internet dan e-commerce dengan aplikasi dan database
yang ada sekarang ini.
5. Vendor-vendor
kemungkinan perlu server web yang khusus serta infrastruktur lainnya selain
server jaringan.
6. Beberapa
perangkat lunak e-Commerce mungkin tidak cocok bagi hardware tertentu.
Keterbatasan Nonteknis, meliputi:
1. Tidak adanya
sentuhan dan rasa hubungan secara on line.
2. Banyak isu
hukum yang belum terpecahkan.
3. E-Commerce
sebagai disiplin baru masih mencari bentuk dan sedang berkembang dengan cepat.
4. E-Commerce
dapat menimbulkan kian regangnya relasi manusia.
5. Keteraksesan
internet masih merupakan hal yang mahal atau tidak cocok bagi pelanggan
potensial.
Sumber : http://idrazakira.blogspot.com/2014/10/review-jurnal-e-commerce.html