1.
Jelaskan
apa yang dimaksud dengan :
A.
Pengertian
Bank
Pengertian bank menurut Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Secara umum pengertian bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote.
B.
Sebutkan
dan Jelaskan Fungsi Bank
Secara
Umum Fungsi Bank adalah :
Ø Penghimpun dana
Ø Penyalur dana-dana yang terkumpul
oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian
surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
Ø Pelayan Jasa Bank dalam mengemban
tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai
aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu
kredit dan pelayanan lainnya.
Secara
Fisik Fungsi Bank adalah :
Agent Of Trust
Yaitu
lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan
( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan
mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi
ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak
bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor.
Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin
merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana
maupun penerima penyaluran dana tersebut.
Agent Of Development
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa
penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan
perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat
melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi
barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi
tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan
investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian suatu masyarakat.
Agent Of Services
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan
kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan
yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya
dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
C.
Peranan Bank Indonesia (BI) Dalam
Perbankan
Bank Indonesia memiliki lima peran
utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang
mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu
adalah:
1.
Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain
melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia
dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang.
Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap
berbagai aspek ekonomi.
2.
Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan
yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti
itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
3.
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu
peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang
cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut
dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga
menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan
mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang
cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang
bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross
Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem
pembayaran.
4.
Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi
yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara
macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan
mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas
sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen
dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi
sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai
lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank
Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari
terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup
penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya
diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu
terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR
dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun
masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
D. Sebutkan
Macam-macam Bentuk Bank berdasarkan :
1.Jenis
Ø Bank Sentral
yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan
logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan
konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
Ø Bank Umum
yaitu bank yang bukan saja dapat
meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya,
tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
Ø Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
yaitu bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Ø Bank Syariah
yaitu bank yang beroperasi
berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
2.Kepemilikan
. Bank milik swasta nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh swasta nasional. Hal ini dapat diketahui dari akte pendiriannya
didirikan oleh swasta sepenuhnya.
Begitu pula dengan pembagian keuntungannya untuk keuntungan
swasta pula.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain :
=> Bank Bumi Putra
=> Bank Central Asia
=> Bank Danamon
=> Bank Internasional Indonesia
=> Bank Lippo
=> Bank Mega
=> Bank Muamalat
=> Bank Niaga
=> Bank Permata
=> dan bank swasta lainnya
Bank milik koperasi
Merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh
perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh bank jenis ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia
(Bank Bukopin)
Bank milik asing
Merupakan bank yang kepemilikannya 100% oleh pihak asing
(luar negeri) di indonesia.bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada
diluar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Contoh bank asing antara lain :
=> ABN AMRO Bank
=> Bank of America
=> Bank of Tokyo
=> Bangkok Bank
=> City Bank
=> Chase Manhattan Bank
=> Deutsche Bank
=> European Asian Bank
=> Hong KOng Bank
=> Standard Chartered Bank
Bank milik campuran
Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh 2 belah pihak
yaitu dalam negeri dan luar negeri. Artinya,kepemilikan saham bank campuran
dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
Komposisi kepemilikan saham secara mayoritas dipegang oleh
warga indonesia.
Contoh bank campuran antara lain :
=> Bank Finconesia
=> Bank Merincorp
=> Bank PDFCI
=> Bank Sakura Swardana
=> Ing Bank
=> Inter pasifik Bank
=> Mitshubishi Buana Bank
=> Paribas BBD Indonesia
=> Sumitomo Niaga Bank
=> Sanwa Indonesia Bank
3.Bentuk
Hukum
Bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa salah satu dari
yang beriku ini.
Ø Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Ø Perusahaan Daerah.
Ø Koperasi
Ø Perseroan Terbatas.
4.Kegiatan usaha dan
status:
berdasarkan dari
segi status
Dilihat
dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat
diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan
kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan
ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal,
maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut
diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.
Status bank yang
dimaksud adalah:
1) Bank Devisa
Adalah
bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan
dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri,
inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of
Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini
ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank Non-Devisa
Adalah
bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank
devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa.
Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Bank konvensional adalah
bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga
sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan
dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi
dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain
tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah
dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit
modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa
keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan
jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat,
penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari
pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call,
sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan
pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian
dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan
investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank
tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Bank syariah adalah bank
yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah
bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam,
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah
yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan
kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis
untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak
dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan
keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan
nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan
harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan
pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan
jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi
bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang
berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan
modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa
murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang
yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank
syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan
penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank
adalah riba.
Sistem penentuan harga :
. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Berdasarkan
cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis :
1) Bank yang berdasarkan
prinsip konvensional (Barat) Hampir semua bank yang ada di Indonesia
berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan
keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan
seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga
ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk
jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam) Perbedaan
pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan
falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan
bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau
pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.
2.Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan :
a.Neraca Bank
Neraca adalah bagian dari laporan
keuangan yang memuat dan melaporkan mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas
pemegang saham suatu perusahaan pada tanggal tertentu. Informasi yang
terkandung dalam neraca adalah informasi mengenai sifat dan jumlah kekayaan
(aktiva), kewajiban (hutang), dan ekuitas pemilik dari perusahaan tertentu.
Yang dimaksud dengan aktiva adalah manfaat ekonomi yang mungkin diperoleh di
masa depan, atau dikendalikan oleh entitas tertentu sebagai hasil dari
transaksi atau kejadian masa lampau. Dalam aktiva, terdapat banyak sekali akun
seperti kas, piutang, persediaan, investasi, tanah, bangunan, kendaraan, mesin,
goodwill, paten, dan kekayaan perusahaan lainnya.
b.Laporan
Rugi / Laba Bank
Laporan
rugi / laba bank adalah laporan
akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang
dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan
dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatulaba(ataurugi)bersih.
Berdasarkan Undang – Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba / rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Berdasarkan Undang – Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba / rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c.Laporan
Kualitas Aktiva Produktif
yang dimaksud dengan kualitas aktiva
produktif adalah penanaman dana bank baik dalam rupiah maupun valuta asing
dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank penyertaan
saham termasuk komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening
Kualitas aktiva (assets quality) yang diukur dengan assets ratio berkaitan dengan kelangsungan usaha bank.
Kualitas aktiva (assets quality) yang diukur dengan assets ratio berkaitan dengan kelangsungan usaha bank.
d.Laporan
Komitmen dan Kontigensi
Komitmen
Adalah
ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan
harus dilaksanakan apabila persyaratan yang telah disepakati bersama dipenuhi.
Tagihan komitmen antara lain :
Tagihan komitmen antara lain :
1.Fasilitas
pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
2. Posisi pembelian valuta asing dll
Kewajiban komitmen antara lain :
1. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
2. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
3. Irrevocable L/C yang masih berjalan
4. Posisi pembelian valuta asing dll
2. Posisi pembelian valuta asing dll
Kewajiban komitmen antara lain :
1. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
2. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
3. Irrevocable L/C yang masih berjalan
4. Posisi pembelian valuta asing dll
Kontigensi
Adalah suatu keadaan yang masih
diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba / rugi oleh
suatu perusahaan yang baru akan terselesaikan dgn terjadi / tidak terjadinya
satu / lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa
kontijensi dihatuskan dalam laporan keuangan.Penyajian dalam laporan keuangan
PSAK No. 31 menyatakan bahwa sistematika penyajian laporan komitmen dan
kontijen disusun berdasarkan urutan tingkat kemungkinan pengaruhnya terhadap
perubahan posisi keuangan dan hasil usaha bank.
Selanjutnya komitmen dan kontijensi, baik yang bersifat sbg
tagihan maupun kewajiban, masing – masing disajikan secara tersendiri tanpa pos
lawan. Dengan demikian pengungkapan dalam laporan dilakukan dgn single entry
melalui rekening
Sumber :
http://dessyhandayanis.blogspot.co.id/2012/04/laporan-kualitas-aktiva-produktif.html