Welcome To My Blogger
Welcome To My Blogger

Selasa, 22 Maret 2016

Terapan Komputer Perbankan



1.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
A.    Pengertian Bank
Pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.

B.     Sebutkan dan Jelaskan Fungsi Bank
Secara Umum Fungsi Bank adalah :
Ø  Penghimpun dana
Ø  Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
Ø  Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

Secara Fisik Fungsi Bank adalah :
Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan  kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.

Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

C.    Peranan Bank Indonesia (BI) Dalam Perbankan
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.
4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
D.    Sebutkan Macam-macam Bentuk Bank berdasarkan :
1.Jenis
Ø  Bank Sentral
yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
Ø  Bank Umum
yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
Ø   Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Ø  Bank Syariah
yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).

2.Kepemilikan
. Bank milik swasta nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Hal ini dapat diketahui dari akte pendiriannya didirikan oleh swasta sepenuhnya.
Begitu pula dengan pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain :
=> Bank Bumi Putra
=> Bank Central Asia
=> Bank Danamon
=> Bank Internasional Indonesia
=> Bank Lippo
=> Bank Mega
=> Bank Muamalat
=> Bank Niaga
=> Bank Permata
=> dan bank swasta lainnya
Bank milik koperasi
Merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh bank jenis ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank Bukopin)
Bank milik asing
Merupakan bank yang kepemilikannya 100% oleh pihak asing (luar negeri) di indonesia.bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Contoh bank asing antara lain :
=> ABN AMRO Bank
=> Bank of America
=> Bank of Tokyo
=> Bangkok Bank
=> City Bank
=> Chase Manhattan Bank
=> Deutsche Bank
=> European Asian Bank
=> Hong KOng Bank
=> Standard Chartered Bank
 Bank milik campuran
Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh 2 belah pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri. Artinya,kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
Komposisi kepemilikan saham secara mayoritas dipegang oleh warga indonesia.
Contoh bank campuran antara lain :
=> Bank Finconesia
=> Bank Merincorp
=> Bank PDFCI
=> Bank Sakura Swardana
=> Ing Bank
=> Inter pasifik Bank
=> Mitshubishi Buana Bank
=> Paribas BBD Indonesia
=> Sumitomo Niaga Bank
=> Sanwa Indonesia Bank
3.Bentuk Hukum
Bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa salah satu dari yang beriku ini.
Ø  Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Ø  Perusahaan Daerah.
Ø  Koperasi
Ø  Perseroan Terbatas.

4.Kegiatan usaha dan status:
      berdasarkan dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah:
1) Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada  kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Sistem penentuan harga :
. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis :
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat) Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam) Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.
2.Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan :
a.Neraca Bank
Neraca adalah bagian dari laporan keuangan yang memuat dan melaporkan mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas pemegang saham suatu perusahaan pada tanggal tertentu. Informasi yang terkandung dalam neraca adalah informasi mengenai sifat dan jumlah kekayaan (aktiva), kewajiban (hutang), dan ekuitas pemilik dari perusahaan tertentu. Yang dimaksud dengan aktiva adalah manfaat ekonomi yang mungkin diperoleh di masa depan, atau dikendalikan oleh entitas tertentu sebagai hasil dari transaksi atau kejadian masa lampau. Dalam aktiva, terdapat banyak sekali akun seperti kas, piutang, persediaan, investasi, tanah, bangunan, kendaraan, mesin, goodwill, paten, dan kekayaan perusahaan lainnya.
b.Laporan Rugi / Laba Bank
Laporan rugi / laba bank  adalah laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatulaba(ataurugi)bersih.
Berdasarkan Undang – Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba / rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c.Laporan Kualitas Aktiva Produktif
yang dimaksud dengan kualitas aktiva produktif adalah penanaman dana bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank penyertaan saham termasuk komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening
Kualitas aktiva (assets quality) yang diukur dengan assets ratio berkaitan dengan kelangsungan usaha bank.
d.Laporan Komitmen dan Kontigensi
Komitmen
Adalah ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang telah disepakati bersama dipenuhi.
Tagihan komitmen antara lain :
1.Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
2. Posisi pembelian valuta asing dll
Kewajiban komitmen antara lain :
1. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
2. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
3. Irrevocable L/C yang masih berjalan
4. Posisi pembelian valuta asing dll

Kontigensi
Adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba / rugi oleh suatu perusahaan yang baru akan terselesaikan dgn terjadi / tidak terjadinya satu / lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontijensi dihatuskan dalam laporan keuangan.Penyajian dalam laporan keuangan PSAK No. 31 menyatakan bahwa sistematika penyajian laporan komitmen dan kontijen disusun berdasarkan urutan tingkat kemungkinan pengaruhnya terhadap perubahan posisi keuangan dan hasil usaha bank.
Selanjutnya komitmen dan kontijensi, baik yang bersifat sbg tagihan maupun kewajiban, masing – masing disajikan secara tersendiri tanpa pos lawan. Dengan demikian pengungkapan dalam laporan dilakukan dgn single entry melalui rekening

Sumber :
http://dessyhandayanis.blogspot.co.id/2012/04/laporan-kualitas-aktiva-produktif.html